Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia didakwa menggunakan dana yayasan untuk membayar utang pribadi.
Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS dari yayasan. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana yayasan dan ...
Panji Gumilang juga terafiliasi dengan enam badan hukum di antaranya Yayasan Pesantren Indonesia, Jammas, Jamaah Kabatullah Indonesia, CV Parikesit Teljava, dan lainnya. Baca berita dengan sedikit ...
Dalam sidang, JPU berpendapat bahwa terdakwa Panji Gumilang terbukti bersalah karena melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan Pasal 3 ...
JawaPos.com – Menyambut bulan suci Ramadhan, Ketua Yayasan Amalbakti Muslim Pancasila (YAMP) Panji Adhikumoro Soeharto mengunjungi ... Baca Juga: Pasar Buah Banyakan Terdampak Tol Kediri-Kertosono, ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results