Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia didakwa menggunakan dana yayasan untuk membayar utang pribadi.
Panji Gumilang juga terafiliasi dengan enam badan hukum di antaranya Yayasan Pesantren Indonesia, Jammas, Jamaah Kabatullah Indonesia, CV Parikesit Teljava, dan lainnya. Baca berita dengan sedikit ...
“Panji Gumilang didakwa mengalihkan kekayaan milik yayasan tersebut ke rekening atas nama pribadinya dari 15 Desember 2014 hingga Mei 2023,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu Eko ...
Dalam sidang, JPU berpendapat bahwa terdakwa Panji Gumilang terbukti bersalah karena melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan Pasal 3 ...
Panji Gumilang. Penyidik pada pekan ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 saksi dari pihak yayasan, madrasah, hingga penerima dana. "Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak ...
Dalam sidang kali ini, saksi membenarkan Al Zaytun diwadahi oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Hal tersebut diungkapkan Toni, salah satu saksi yang hadir di sidang praperadilan Panji Gumilang.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengirim surat permohonan blokir terhadap puluhan rekening Yayasan Pesantren Indonesia dan ... Baca berita dengan sedikit iklan, klik di ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results